
DENPASAR —Redmol.Id
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi Warga Negara Pakistan berinisial WH (42) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (24/8/2026). WH yang berstatus pemegang ITAS Investor ditindak setelah dalam Patroli Dharma Dewata di kawasan Padangsambian, Denpasar, tidak mampu menunjukkan jenis maupun lokasi usaha yang dijalankannya di Indonesia.
Penindakan mengacu pada Pasal 71 huruf (a) jo. Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait kewajiban Orang Asing menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
WH diberangkatkan pukul 12.25 WITA menggunakan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore. Pengawalan dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian hingga WH meninggalkan wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti menegaskan bahwa setiap Orang Asing wajib mematuhi aturan keimigrasian.
Sementara Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menyatakan penegakan hukum akan dilakukan tegas untuk menjaga kepastian hukum serta keamanan Bali.
Data kunci: Pakistan | 42 tahun | ITAS Investor | Padangsambian | Patroli Dharma Dewata | Deportasi | 24 Agustus 2026 | 12.25 WITA | Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore.
