FFU WartaGlobal: BALI TERBUKA, TAPI SIAPA YANG MEMPROTEKSI PINTUNYA?

Admin RedMOL
0


Poto AI WNA Bukan Raja Kecil

Denpasar — Redmol Denpasar.Id

Bali tidak kekurangan jargon.

“Pariwisata berkualitas.”
“Bali ramah wisatawan.”
“Bali terbuka untuk dunia.”

Tetapi dalam urusan keamanan, pertanyaannya harus dibuat lebih keras:

Siapa yang sebenarnya memproteksi Bali ketika jutaan orang asing datang, tinggal, bekerja, berbisnis dan bergerak di wilayah ini?

Inilah pertanyaan Fact-Finding Unit (FFU) WartaGlobal.

Bukan untuk menyudutkan Imigrasi. Justru sebaliknya: pengawasan orang asing tidak boleh dibebankan hanya kepada Imigrasi.

Keamanan internal Bali adalah pekerjaan lintas institusi.

578 RIBU KUNJUNGAN DALAM SEBULAN

Skala persoalannya tidak kecil.

BPS Bali mencatat 578.251 kunjungan wisatawan mancanegara pada Mei 2026, meningkat 4,50 persen dibanding April yang mencapai 553.328 kunjungan.

Angka tersebut menunjukkan satu kenyataan:

Bali adalah wilayah dengan mobilitas manusia internasional yang sangat tinggi.

Semakin besar arus manusia, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang mampu membedakan antara wisatawan biasa, pelaku usaha, pekerja asing, pelanggar administrasi, pelaku kejahatan, hingga aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.

Karena itu, keamanan Bali tidak boleh hanya berdiri di pintu kedatangan.

IMIGRASI SUDAH BERGERAK

Data resmi menunjukkan jajaran Imigrasi Bali sepanjang semester I 2026 telah melakukan deportasi terhadap 342 WNA.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain penyalahgunaan izin tinggal, overstay, gangguan ketertiban umum, pelanggaran norma adat hingga aktivitas ekonomi ilegal.

Artinya, tudingan bahwa Imigrasi “tidak bekerja” tidak didukung fakta.

Justru pertanyaan FFU WartaGlobal harus dinaikkan satu tingkat:

Setelah Imigrasi menemukan pelanggaran, bagaimana pemerintah daerah dan aparat keamanan memastikan persoalan tersebut tidak berulang melalui jaringan atau modus yang sama?

Itulah titik lemahnya jika pengawasan hanya berjalan sektoral.

BALI SUDAH MEMILIKI INSTRUMEN

Pemerintah Bali tidak benar-benar tanpa alat.

Pada 2026, pengawasan orang asing diperkuat melalui koordinasi TIMPORA. Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Februari 2026 bahkan menggelar koordinasi lintas instansi di Kuta Selatan untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing.

Di tingkat provinsi, Bali juga telah memiliki Cakrawasi, sistem pengawasan WNA yang dikembangkan Polda Bali dan diposisikan sebagai platform terintegrasi untuk memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran hukum oleh orang asing.

Ini penting.

Sebab berarti persoalannya bukan semata-mata “apakah Bali memiliki sistem?”

Pertanyaan yang lebih tajam adalah:

Apakah sistem-sistem tersebut benar-benar terhubung, berbagi informasi, dan menghasilkan tindakan sebelum persoalan keamanan membesar?

JANGAN BIARKAN DATA BERJALAN SENDIRI-SENDIRI

FFU WartaGlobal melihat satu tantangan klasik dalam pemerintahan:

data ada, lembaga ada, aturan ada, tetapi efektivitas ditentukan oleh koordinasi.

Imigrasi memiliki data keimigrasian.

Polri memiliki data kriminalitas dan keamanan.

Pemda memiliki data usaha dan aktivitas wilayah.

Satpol PP memiliki kewenangan penertiban daerah.

Bea Cukai memiliki informasi terkait lalu lintas barang.

Instansi intelijen memiliki fungsi deteksi dini.

Persoalannya:

Apakah data tersebut dibaca sebagai satu peta keamanan Bali?

Kalau tidak, Bali berisiko memiliki banyak kamera tetapi sedikit kecerdasan.

WNA BUKAN MUSUH — TAPI HUKUM HARUS MENJADI PAGAR

FFU WartaGlobal menegaskan satu prinsip:

Jangan menggeneralisasi WNA sebagai ancaman.

Kewarganegaraan, agama, etnis, tempat lahir atau asal seseorang tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan pelanggaran.

Yang harus diperiksa adalah perbuatan dan kepatuhan terhadap hukum Indonesia.

Jika seseorang melanggar izin tinggal, lakukan tindakan keimigrasian.

Jika melakukan tindak pidana, proses secara hukum.

Jika menjalankan kegiatan ekonomi ilegal, tindak sesuai kewenangan.

Jika tidak memenuhi persyaratan masuk, negara memiliki mekanisme untuk menolak.

Itulah negara hukum.

SOAL WNA ISRAEL, JANGAN BERHENTI PADA PASPOR

Dalam konteks meningkatnya perhatian publik terhadap keberadaan orang yang memiliki hubungan dengan Israel, pemerintah Bali harus berhati-hati.

Jangan mengubah isu keamanan menjadi isu kebencian.

Yang harus diuji adalah:

identitas hukum, dokumen perjalanan, kewarganegaraan, tujuan kedatangan, aktivitas, izin tinggal, sumber kegiatan ekonomi dan kepatuhan terhadap hukum Indonesia.

Jika ada indikasi pelanggaran, negara wajib bertindak berdasarkan bukti.

Jika tidak ada pelanggaran, jangan membuat stigma.

Keamanan yang sehat bekerja berdasarkan intelijen dan bukti, bukan prasangka.

GUBERNUR TIDAK BOLEH HANYA MENJADI PENONTON

Inilah kritik utama FFU WartaGlobal kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Pemprov Bali memang tidak menggantikan kewenangan Imigrasi.

Namun pemerintah daerah mempunyai kepentingan langsung terhadap ketertiban wilayah, pariwisata, ekonomi, adat, ruang usaha dan keamanan sosial Bali.

Bahkan Pemerintah Bali telah mengeluarkan kebijakan penataan perilaku wisatawan asing melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025. Aturan tersebut antara lain menekankan penghormatan terhadap kesucian pura, adat istiadat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal Bali.

Maka jangan berhenti pada surat edaran.

Jargon harus berubah menjadi mekanisme pengawasan.

FFU: LIMA PERTANYAAN UNTUK PEMERINTAH BALI

FFU WartaGlobal mengajukan lima pertanyaan terbuka:

  1. Seberapa terintegrasi data WNA antara Pemprov Bali, Polda Bali, Imigrasi dan pemerintah kabupaten/kota?

  2. Apakah pemerintah memiliki pemetaan wilayah yang menjadi konsentrasi aktivitas WNA berisiko tinggi?

  3. Bagaimana pengawasan terhadap WNA yang menggunakan izin tinggal tertentu tetapi melakukan kegiatan ekonomi yang berbeda?

  4. Bagaimana mekanisme pemerintah daerah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas WNA?

  5. Apakah sistem Cakrawasi, TIMPORA dan sistem pelaporan lainnya menghasilkan deteksi dini atau hanya menjadi gudang data?

Pertanyaan kelima adalah yang paling penting.

Sebab data tanpa analisis hanyalah arsip.

BALI MEMBUTUHKAN “BALI SECURITY GRID”

FFU WartaGlobal merekomendasikan konsep Bali Security Grid: jaringan pengawasan terpadu berbasis risiko.

Bukan operasi terhadap semua WNA.

Bukan razia berdasarkan kewarganegaraan.

Tetapi sistem yang menggabungkan:

  • data keimigrasian;
  • data pelanggaran hukum;
  • data usaha dan aktivitas ekonomi;
  • pola keluar-masuk wilayah;
  • laporan masyarakat;
  • pemetaan lokasi rawan;
  • serta informasi lintas instansi.

Tujuannya sederhana:

mendeteksi risiko lebih awal, bukan menunggu Bali gaduh lebih dahulu.

JANGAN MENJAGA BALI DENGAN KAMERA, JAGA DENGAN KECERDASAN

Bali telah memiliki modal besar.

TIMPORA berjalan.

Operasi pengawasan dilakukan.

Cakrawasi telah dikembangkan.

Imigrasi melakukan tindakan administratif.

Pemerintah provinsi memiliki instrumen penataan wisatawan.

Namun semua itu harus diuji dengan satu ukuran:

Apakah Bali semakin mampu mengetahui apa yang terjadi di wilayahnya sebelum menjadi krisis?

Karena keamanan bukan soal seberapa banyak orang ditangkap.

Keamanan adalah kemampuan negara mendeteksi, mencegah, merespons dan mempertanggungjawabkan setiap risiko.

Bali boleh menjadi rumah dunia.

Tetapi rumah dunia tetap membutuhkan pintu.

Dan pintu membutuhkan penjaga.

FFU WartaGlobal menegaskan: jangan salahkan satu institusi. Audit seluruh sistemnya.

Sebab kalau keamanan Bali hanya mengandalkan jargon, maka yang terbuka bukan hanya pintunya.

Pertahanan internalnya juga ikut terbuka.

FFU WartaGlobal — Fact-Finding Unit
Mengukur fakta. Menguji sistem. Mengawasi kekuasaan.

Sumber,Data Imigrasi,Pustaka,kasus viral

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!