KASUS GS TEMUKAN TITIK DAMAI, KUASA HUKUM APRESIASI POLRESTA DENPASAR: LAPORAN DAN PENGADUAN PROPAM DISEBUT AKAN DICABUT

Admin RedMOL
0

Poto Kuasa Hukum GS dan Kluarga.Afkan
DENPASAR, RedMOL.Id — Upaya penyelesaian perkara yang melibatkan GS menemukan titik terang. Pada Senin (12/10/2026), kuasa hukum GS, Antonius Bria, S.H., M.H., C.I.A., C.Md., bersama orang tua GS menyampaikan bahwa kedua pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian yang difasilitasi oleh Polresta Denpasar.

Kesepakatan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penyelesaian persoalan yang sebelumnya melibatkan laporan terhadap GS. Selain perdamaian, pihak GS menyebut adanya kesepakatan untuk mencabut laporan terkait tuduhan terhadap GS serta pengaduan yang telah disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kuasa hukum GS, Antonius Bria, menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Denpasar beserta jajaran atas fasilitasi yang diberikan sehingga proses perdamaian dapat berlangsung dengan lancar.

“Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Denpasar beserta seluruh jajaran. Kami mengapresiasi fasilitasi yang diberikan sehingga kesepakatan perdamaian dapat berjalan dengan lancar,” ujar Antonius Bria.

Perdamaian Jadi Langkah Penyelesaian

Kesepakatan damai ini menjadi langkah untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan kesepakatan para pihak. Namun, perkembangan tersebut tetap perlu ditempatkan secara proporsional dengan memperhatikan status laporan, dokumen perdamaian, serta prosedur pencabutan laporan dan pengaduan yang berlaku.

Pencabutan laporan tidak serta-merta berarti seluruh proses hukum otomatis berakhir. Dampaknya bergantung pada jenis perkara, ketentuan hukum yang berlaku, serta kewenangan aparat penegak hukum dalam menindaklanjutinya. Demikian pula dengan pengaduan kepada Propam, yang proses penyelesaiannya mengikuti mekanisme internal kepolisian.

Karena itu, kepastian mengenai tindak lanjut laporan terhadap GS dan pengaduan Propam perlu didasarkan pada dokumen resmi serta konfirmasi dari pihak berwenang.

Menunggu Kepastian Tindak Lanjut

Hingga keterangan yang disampaikan kuasa hukum GS ini, belum terdapat rincian mengenai nomor laporan, isi lengkap kesepakatan perdamaian, maupun konfirmasi resmi dari Polresta Denpasar dan Propam terkait tindak lanjut pencabutan tersebut.

Prinsip praduga tak bersalah dan asas kepastian hukum tetap harus dikedepankan. Perdamaian patut dicatat sebagai perkembangan penting, tetapi status akhir penanganan perkara perlu dipastikan melalui keterangan resmi pihak berwenang.

Perkembangan ini sekaligus menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan secara terukur, transparan, dan sesuai prosedur hukum, agar kesepakatan para pihak tidak berhenti pada pernyataan damai, melainkan memperoleh kejelasan dalam tindak lanjut administratif maupun hukum.

Afkan.
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!