
Denpasar–Redmol.Id — Dugaan kekerasan terhadap FS memasuki babak baru. Sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan penganiayaan, tetapi juga pada prosedur penanganan FS sejak didatangi sejumlah orang, mengalami kekerasan, kedua tangannya diduga diikat, dibawa pergi, hingga akhirnya berada di Polresta Denpasar.
Pihak keluarga kini menempuh langkah pengawasan internal kepolisian dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Propam.

Antonius Bria, S.H., M.H., C.L.A., C.Md., selaku kuasa hukum FS, menyatakan kekecewaannya terhadap proses penangkapan yang dinilai memiliki dugaan cacat hukum dan pelanggaran hak asasi manusia. “Kami berharap Polresta Denpasar tidak melakukan penangkapan secara sembarangan,” ujar Antonius.
Langkah ini penting karena keluarga tidak hanya mempertanyakan pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap FS, tetapi juga bagaimana FS dapat berada di kantor kepolisian setelah sebelumnya diduga mengalami intimidasi dan kekerasan.
Laporan Polisi Menjadi Titik Penting
Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan yang disampaikan keluarga mencatat adanya laporan mengenai dugaan penganiayaan.
Dalam uraian laporan, pelapor Fredy Suripatty menerangkan bahwa dirinya sedang berada di luar kota ketika menerima informasi dari pemilik kos bahwa anaknya didatangi sekelompok orang yang disebut berjumlah kurang lebih empat orang.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kelompok itu diduga masuk ke tempat kos, melakukan pemukulan dan penendangan, kemudian mengikat kedua tangan korban serta membawanya menggunakan mobil.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami memar pada mata, luka pada bibir, serta patah satu gigi bagian depan bawah.
Dokumen laporan tersebut menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik untuk menguji kesesuaian uraian tersebut dengan fakta di lapangan.
Pertanyaan yang Tidak Dapat Diabaikan
Kasus ini kemudian menyisakan sejumlah pertanyaan penting.
Jika FS memang mengalami kekerasan sebelum dibawa ke kepolisian, siapa yang membawa FS ke Polresta?
Dalam kapasitas apa FS dibawa?
Apakah FS datang sebagai korban, saksi, terlapor, atau tersangka?
Siapa yang menyerahkan FS kepada petugas?
Bagaimana kondisi FS ketika tiba di Polresta?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah keluarga diberi tahu mengenai keberadaan serta status hukum FS?
Pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, hal itu diperlukan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara utuh dan objektif.
Orang Tua Mempertanyakan Akses terhadap Anak
Menurut keterangan kuasa hukum, setelah FS berada di Polresta, pihak keluarga mengaku tidak memperoleh komunikasi yang memadai.
Ketika datang untuk mencari informasi mengenai FS, keluarga juga disebut mengalami hambatan untuk bertemu.
Situasi tersebut mendorong keluarga mempertanyakan mekanisme penanganan FS.
Antonius Bria selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa keluarga meminta agar proses terhadap FS diperiksa kembali apabila ditemukan persoalan prosedural.
Ia juga meminta pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap FS segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Propam Menjadi Salah Satu Mekanisme Pengujian
Pelaporan kepada Propam menjadi langkah penting karena persoalan yang disampaikan keluarga tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga dugaan ketidaksesuaian dalam prosedur penanganan seseorang ketika telah berada di lingkungan kepolisian.
Propam memiliki posisi strategis untuk menguji ada atau tidaknya dugaan pelanggaran disiplin maupun etik anggota Polri berdasarkan tindakan dan kewenangan yang dijalankan.
Namun demikian, laporan kepada Propam tidak berarti kepolisian telah terbukti melakukan pelanggaran.
Pemeriksaan Propam diperlukan untuk menentukan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau tidak.
Bukti Video Perlu Dibuka dan Diverifikasi
Kuasa hukum keluarga menyebutkan bahwa terdapat sejumlah video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Apabila video tersebut tersedia, penyidik perlu memastikan keasliannya serta menguji konteks rekaman secara menyeluruh.
Tidak hanya potongan gambar yang perlu diperiksa, tetapi juga:
- waktu pembuatan video;
- pihak yang merekam;
- lokasi kejadian;
- pihak-pihak yang berada di lokasi;
- perlakuan terhadap FS;
- dugaan pengikatan tangan FS;
- pihak yang membawa FS;
- kendaraan yang digunakan; dan
- proses hingga FS akhirnya berada di Polresta.
CCTV, rekaman telepon, video warga, dan keterangan saksi perlu ditempatkan sebagai satu rangkaian bukti, bukan dinilai secara terpisah.
Jangan Sampai Korban Justru Menjadi Pihak yang Harus Menjelaskan Segalanya
Perkara FS menjadi sensitif karena menyangkut perlindungan terhadap seseorang yang diduga mengalami kekerasan.
Apabila seseorang diduga mengalami kekerasan, negara harus memastikan keselamatan, hak hukum, dan status orang tersebut secara jelas.
Sebaliknya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan fakta hukum yang berbeda, kepolisian juga wajib menjelaskannya secara terbuka berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Hal yang perlu dihindari adalah ketidakjelasan status seseorang ketika proses terhadap dirinya berjalan tanpa penjelasan yang dapat dipahami oleh keluarga.
Catatan Jurnalis: Tidak Boleh Ada Ruang Gelap dalam Prosedur
Kasus FS bukan semata-mata mengenai siapa yang memukul dan siapa yang membawa.
Ada rangkaian peristiwa yang harus diperiksa sejak awal hingga akhir.
Mulai dari tempat kos.
Tindakan pengikatan.
Kendaraan yang digunakan.
Pihak-pihak yang membawa FS.
Proses penyerahan kepada kepolisian.
Penerimaan FS di Polresta.
Hingga komunikasi dengan keluarga.
Jika seluruh prosedur telah sesuai dengan hukum, hal tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan resmi.
Jika ditemukan pelanggaran, persoalan tersebut tidak boleh ditutup-tutupi.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana terhadap FS, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
Apabila terdapat kekeliruan dalam narasi awal, fakta yang sebenarnya juga perlu disampaikan secara terbuka.
Institusi penegak hukum tidak dapat hanya meminta masyarakat untuk percaya.
Kepercayaan publik dibangun melalui prosedur yang transparan, pemeriksaan yang objektif, serta keberanian untuk melakukan koreksi apabila terjadi kesalahan.
Pelaporan orang tua FS kepada Propam kini menjadi pintu masuk untuk menguji seluruh rangkaian tersebut.
FS dapat diperiksa. Para pihak dapat diperiksa. Namun, prosedur juga harus diperiksa.
Dalam negara hukum, cara seseorang diperlakukan sebelum, selama, dan setelah menjalani proses hukum sama pentingnya dengan perkara yang dituduhkan kepadanya.
