DENPASAR.RedMOL.id - Polresta Denpasar membantah pemberitaan yang menggambarkan seolah-olah anggota kepolisian menangkap, mengikat, dan membawa GS dari tempat kosnya. Kepolisian menegaskan, GS diserahkan pihak keluarga korban setelah ditemukan di sebuah kos di Denpasar Selatan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyusul pemberitaan yang memuat pernyataan kuasa hukum GS terkait dugaan penganiayaan, penculikan, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Polresta Denpasar menyatakan klarifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.
GS Disebut Diikat Keluarga Korban
Menurut keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar, peristiwa bermula pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 06.30 WITA.
Pihak keluarga anak korban bersama beberapa orang disebut melakukan pencarian terhadap GS setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya. GS kemudian ditemukan di sebuah tempat kos di wilayah Denpasar Selatan.
Saat ditemukan, GS disebut berusaha melawan dan hendak melarikan diri. Pihak yang mengamankannya kemudian mengikat tangan GS menggunakan lakban.
“Perlu kami tegaskan, tindakan mengamankan maupun mengikat GS tersebut bukan dilakukan oleh anggota Polresta Denpasar,” tegas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Setelah itu, GS dibawa pihak keluarga atau pihak anak korban ke Polresta Denpasar dan diserahkan kepada petugas untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kepolisian menekankan pentingnya membedakan peristiwa sebelum GS diserahkan kepada polisi dengan tindakan hukum yang dilakukan penyidik setelah GS berada di Polresta Denpasar.
Dengan demikian, apabila pemberitaan menggambarkan GS sejak awal ditangkap, diikat, dan dibawa anggota Polresta Denpasar dari tempat kosnya, kepolisian menyatakan gambaran tersebut tidak sesuai dengan keterangan saksi dan fakta penanganan perkara yang diperoleh penyidik hingga saat ini.

Dugaan Kekerasan terhadap Anak Jadi Dasar Penyidikan
Keberadaan GS di Polresta Denpasar berkaitan dengan laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Dalam pemeriksaan, anak korban menerangkan bahwa GS diduga melakukan kekerasan fisik dengan menampar dan memukul menggunakan tangan mengepal pada bagian wajah korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan bengkak di area mata serta luka pada bagian atas alis kiri.
Sementara itu, dalam pemeriksaan penyidik, GS disebut mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak korban menggunakan tangan terbuka dan tangan mengepal pada bagian wajah hingga korban terjatuh.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari memeriksa pelapor, anak korban, para saksi, dan GS, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti serta dokumen, hingga melaksanakan gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, gelar perkara, dan alat bukti yang diperoleh, GS selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah penetapan tersangka dan berdasarkan pertimbangan serta persyaratan hukum yang berlaku, penyidik melakukan penahanan terhadap GS. Saat ini, GS ditempatkan di Rutan Polresta Denpasar untuk kepentingan proses penyidikan.
Pengaduan Dugaan Kekerasan terhadap GS Tetap Dibuka
Di tengah proses hukum terhadap GS, Polresta Denpasar menyatakan tidak menutup diri terhadap pengaduan mengenai dugaan kekerasan yang dialami tersangka.
Apabila GS merasa telah menjadi korban tindak pidana, pihaknya dapat membuat laporan untuk diuji berdasarkan fakta dan alat bukti. Pemeriksaan nantinya dapat mencakup waktu dan lokasi kejadian, pihak yang diduga melakukan, saksi, kondisi GS saat pertama diserahkan kepada petugas, rekaman CCTV, dokumentasi, serta hasil pemeriksaan medis.
Begitu pula apabila terdapat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, laporan dapat disampaikan kepada fungsi Propam. Polresta Denpasar menyatakan menghormati mekanisme pemeriksaan tersebut dan siap memberikan data maupun keterangan yang diperlukan.
“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, tentunya akan diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan keterlibatan anggota dalam tindakan yang dituduhkan, maka fakta tersebut juga harus disampaikan secara objektif,” jelas Kasi Humas.
Polresta Denpasar menegaskan, proses hukum terhadap GS dan pengaduan yang disampaikan pihak GS merupakan dua hal yang harus ditempatkan secara proporsional serta diperiksa berdasarkan peristiwa dan alat bukti masing-masing.
Status GS sebagai tersangka tidak menghilangkan haknya memperoleh perlindungan hukum. Namun, pengaduan dari pihak tersangka juga tidak menghapus proses penyidikan terhadap dugaan kekerasan yang dialami anak korban.
Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan. Polresta Denpasar mengimbau masyarakat memberikan ruang kepada penyidik maupun fungsi pengawasan untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

