
DENPASAR — RedMOL.Id, 12 Oktober 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China yang diketahui bekerja sebagai dokter di sebuah rumah sakit swasta di Denpasar tanpa izin praktik medis resmi dan izin tinggal yang sesuai dengan aktivitas mereka di Indonesia.
Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial QL (40), perempuan, dan LW (18), laki-laki. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas tenaga medis asing yang menjalankan praktik di rumah sakit swasta di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian karena dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedua WNA tersebut dinilai melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Haryo Sakti.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga menjalankan praktik kedokteran di sebuah rumah sakit swasta di wilayah Denpasar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar melakukan pengawasan langsung ke lokasi yang dimaksud.
Namun, saat petugas mendatangi rumah sakit tersebut, kedua WNA itu tidak sedang melakukan praktik. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) untuk kepentingan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, QL dan LW diketahui masuk ke Indonesia pada Juli 2026 menggunakan visa kunjungan. Akan tetapi, keduanya didapati bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta tersebut tanpa izin tinggal yang sesuai untuk kegiatan bekerja maupun izin praktik medis resmi.
Dideportasi ke Beijing dan Wuhan
Atas temuan tersebut, Imigrasi Denpasar menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi terhadap kedua WNA tersebut.
Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada akhir September 2026. QL dipulangkan ke Beijing, sedangkan LW diberangkatkan menuju Wuhan, China.
Kasus ini menjadi perhatian terkait pengawasan aktivitas warga negara asing di Bali, khususnya di sektor pelayanan kesehatan yang menyangkut keselamatan masyarakat.
Pengawasan Tenaga Medis Asing Perlu di Perketat
Praktik kedokteran berkaitan langsung dengan keselamatan pasien. Karena itu, kejelasan kompetensi, legalitas profesi, serta perizinan tenaga medis perlu dipastikan oleh instansi yang berwenang.
Di samping penegakan aturan keimigrasian, aspek perizinan praktik kedokteran juga menjadi ranah penting yang perlu diperiksa oleh otoritas kesehatan terkait.
Masyarakat berhak memperoleh pelayanan medis dari tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan hukum dan profesional. Oleh sebab itu, koordinasi antara Imigrasi, instansi kesehatan, dan pengelola rumah sakit diperlukan agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Penindakan terhadap kedua WNA tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap warga negara asing yang bekerja di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan perizinan sesuai dengan kegiatan yang dijalankannya.
Afkan.
