SPASI Bali Edukasi 140 Pelajar Hainan School: Jadi Netizen Cerdas, Empati, dan Melek Hukum di Dunia Maya

Admin RedMOL
0


                              Poto Istimewa 

DENPASAR — Redmol Id
Dunia digital bukan lagi sekadar ruang hiburan. Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak-anak dan remaja. Namun, di balik kemudahan berkomunikasi dan memperoleh informasi, dunia maya juga menyimpan berbagai risiko, mulai dari perundungan digital, penyebaran hoaks, kebocoran data pribadi hingga persoalan hukum.

Kesadaran tersebut menjadi perhatian DPC SPASI Provinsi Bali yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan dan sosialisasi bertema “Aman di Dunia Maya” di Hainan School, Denpasar, Jumat, 7 Agustus 2026.

Kegiatan yang berlangsung pukul 08.30–10.00 WITA tersebut diikuti sekitar 140 siswa, terdiri dari siswa kelas 4, 5 dan 6 SD serta siswa kelas 1 SMP Hainan School.

Ketua DPC SPASI Provinsi Bali, Betty Prissila Djunaedi, S.H., bersama tim SPASI Bali memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai bagaimana menjadi pengguna internet yang cerdas, bertanggung jawab dan memahami konsekuensi hukum dari aktivitas di ruang digital.
Pesan utama yang disampaikan sederhana tetapi penting: menjadi netizen yang baik bukan hanya soal bisa menggunakan media sosial, tetapi juga mampu menjaga sikap, data pribadi dan menghormati hak orang lain.

Empat Prinsip Menjadi Netizen yang Baik
Dalam sosialisasi tersebut, para siswa diajak memahami sejumlah prinsip dasar ketika beraktivitas di dunia maya.

Pertama, berkomunikasi dengan empati.
Setiap komentar, unggahan maupun pesan di media sosial dapat berdampak kepada orang lain. Karena itu, siswa diajak untuk berpikir sebelum mengetik, tidak melakukan penghinaan, perundungan maupun menyebarkan konten yang dapat menyakiti orang lain.

Kedua, melindungi data pribadi.
Anak-anak perlu memahami bahwa data seperti alamat rumah, nomor telepon, kata sandi, foto dokumen, lokasi dan informasi pribadi lainnya tidak boleh dibagikan sembarangan kepada orang lain di internet.

Ketiga, jangan menjadi silent bystander.
Jika melihat adanya pelanggaran atau tindakan berbahaya di dunia digital, pelajar tidak dianjurkan ikut menyebarkan konten tersebut. Sebaliknya, mereka perlu mengetahui cara yang aman untuk melaporkan dan meminta bantuan kepada orang tua, guru atau pihak yang berwenang.

Keempat, gunakan media sosial untuk hal-hal positif.
Media sosial dapat menjadi sarana menyebarkan inspirasi, informasi, edukasi, kreativitas dan karya-karya positif.
Kenali Hukum Sebelum Menekan Tombol “Kirim”

Sosialisasi juga memperkenalkan kepada para pelajar bahwa aktivitas di dunia maya memiliki konsekuensi hukum.
Landasan yang disampaikan antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, edukasi hukum kepada pelajar tidak berhenti pada menghafal pasal dan ancaman pidana. Yang jauh lebih penting adalah membangun kesadaran bahwa jejak digital dapat memiliki konsekuensi nyata.

Penyebaran konten ilegal, penghinaan atau pencemaran nama baik, informasi palsu yang memenuhi unsur pidana, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, hingga pemerasan dan pengancaman merupakan persoalan yang harus dipahami secara serius.
Karena itu, pesan yang relevan bagi generasi muda adalah:

“Saring sebelum sharing, pikir sebelum mengetik, dan jangan mudah percaya sebelum memeriksa kebenaran informasi.”
Sekolah dan Organisasi Bersama Bangun Literasi Digital
Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara lingkungan pendidikan dan organisasi yang memiliki perhatian terhadap persoalan hukum serta perlindungan masyarakat.

Dari pihak Hainan School, kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh Elvi Mariati Pintubatu, M.Pd., Koordinator Pendidikan Yayasan Hainan, dengan stakeholder sekolah antara lain Elvi Maria selaku Kepala Sekolah SMP, serta Ni Putu Ayu Armawati, S.M., S.Pd. selaku Kepala Sekolah SD.
Sementara dari SPASI Bali, kegiatan menghadirkan Betty Prissila Djunaedi, S.H., Ketua DPC SPASI Provinsi Bali, bersama jajaran pengurus dan tim SPASI Bali.

Kehadiran SPASI sebagai narasumber menjadi penting karena edukasi hukum sejak usia sekolah dapat menjadi benteng awal menghadapi berbagai persoalan di ruang digital.
Jangan Sampai Generasi Digital Hanya Pintar Menggunakan Gadget

Tantangan terbesar generasi muda bukan lagi sekadar bagaimana menggunakan teknologi.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.

Anak-anak perlu dibekali kemampuan membedakan informasi benar dan palsu, memahami privasi, menjaga keamanan akun, menghormati orang lain serta mengetahui kapan harus meminta bantuan ketika menghadapi persoalan di dunia maya.
Sebab, satu unggahan dapat menyebar dalam hitungan detik, sementara dampaknya bisa berlangsung jauh lebih lama.

Hainan School dan SPASI Bali menunjukkan bahwa literasi digital tidak cukup diajarkan melalui teknologi. Ia juga harus dibangun melalui pendidikan karakter, kesadaran hukum dan keberanian untuk bertindak benar.
Karena menjadi netizen yang baik bukan berarti diam ketika melihat kesalahan.

Menjadi netizen yang baik berarti cerdas menggunakan teknologi, berani melindungi diri dan orang lain, serta bertanggung jawab atas setiap jejak digital yang ditinggalkan.

Catatan kecil: 
saya sengaja tidak mengulang angka ancaman pidana dalam bahan awal secara mentah, karena beberapa rujukan pasal/ancaman pidananya perlu disesuaikan dengan ketentuan UU ITE yang berlaku agar berita tidak memuat informasi hukum yang keliru.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!