Skandal Pemalsuan Putusan: 12 Advokat Terlibat, Keadilan Terancam

Admin RedMOL
0

Dugaan Pemalsuan Putusan Mahkamah Agung: Pensiunan Laporkan 12 Advokat ke Polda Bali atas Penyesatan Proses Peradilan

Denpasar, 3 Maret 2026 , Redmol. Id
Drs. I Made Tarip Widarta, (tautan tidak tersedia), pensiunan PNS, melaporkan 12 advokat ke Polda Bali atas dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung dan PN Jakarta Pusat dalam sidang praperadilan di PN Denpasar.

Advokat tersebut dituding memalsukan kutipan putusan dan teori hukum untuk mengelabui hakim, sehingga mempengaruhi proses peradilan. Laporan ini berdasarkan pada Pasal 278, 291, dan 391 KUHP.

Polda Bali kini menguji kredibilitas prosedur penyidikan. Bagaimana polisi akan meneliti teks putusan MA dan PN Jakarta Pusat terkait? 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)