Konflik Sertifikat Tanah di Buleleng: Warga Laporkan Dugaan Pemalsuan Aset Pemkab ke Polisi

Admin RedMOL
0


Singaraja, 23 Januari 2026 ,Redmol Id
 Nyoman Tirtaiwan, warga Banjar Dinas Manuksesa, Sawan, Buleleng, Bali, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. 

Laporan ini disampaikan pada Jumat (23/1) pukul 16.03 WITA di kantor Polres Buleleng, dengan nomor register yang sedang diproses oleh SPKT (Satuan Penanganan Pengaduan dan Konsultasi Masyarakat).Nyoman, wiraswasta berusia 55 tahun (lahir 20 September 1970) dengan KTP 8108072003700002, menuduh pihak-pihak terkait melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 391 (pemalsuan surat) dan/atau Pasal 382 (penipuan). Kejadian dilaporkan terjadi pada 25 November 2020 sekitar pukul 12.00 WITA di Jl. Banjar Dinas Batuampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, dengan titik koordinat -8.12863409529687, 114.57227882.Latar Belakang SengketaMenurut laporan Nyoman, kronologi bermula dari putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor SS/PDT.G/2010/PN.Sor Tahun 2010 yang memenangkan hak milik tanah atas nama Rahnawi dan kawan-kawan. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng menolak penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena klaim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.

 Pemkab mengklaim tanah seluas 45 hektar sebagai asetnya berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 001, yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah pada rekaptulasi 2015.Nyoman menyoroti ketidaksesuaian: Pada 2015, Pemkab Buleleng belum memiliki sertifikat HPL tersebut. Sertifikat baru diterbitkan pada 25 November 2020—setelah putusan pengadilan 2010. Ia menilai ini melanggar tata cara pencatatan aset daerah, sebagaimana diatur dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAN BMN). 

Pencatatan aset wajib didukung tiga elemen: dokumen sertifikat, asal-usul, dan nilai.Pejabat yang disebut bertanggung jawab atas penolakan SHM adalah Made Sudarma, SH. Klaim aset ditandatangani Sekda Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, atas nama Bupati Buleleng. Tersangka lain yang dilaporkan meliputi Iri Komang Wedana, MSc; Dewa Ketut Puspa; dan Putu Agus Suradnyana.Putusan PTUN dan Kerugian MateriilSituasi memuncak dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menginkrahkan bahwa penerbitan HPL Nomor 001 cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum.

 Nyoman menuntut pertanggungjawaban para pihak terkait, dengan kerugian yang dialami mencapai Rp1 miliar."Laporan ini diserahkan untuk penanganan lebih lanjut oleh SPKT Polres Buleleng," tulis Nyoman dalam surat temuannya, yang ditandatangani dengan sebenar-benarnya.Polres Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini.

 Kasus ini menambah daftar sengketa tanah di Buleleng, yang sering melibatkan aset daerah dan putusan pengadilan, menggambarkan tantangan tata kelola aset publik di Bali utara.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)