TAJAM ! Kuasa Hukum CV.Berkah Beberkan Fakta "Pedagang Kecil Diseret, Prosedur Dipertanyakan—Di Mana Keadilan Hukum di Bali"

Admin RedMOL
0
?
                Kuasa Hukum CV.Berkah

Denpasar Bali-Redmol.Id
 Penanganan dugaan pelanggaran distribusi bawang putih yang menimpa CV Berkah Bawang Bali kembali menjadi sorotan. 

Pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi I Wayan Reno Janu Asta di Subbid Paminal Bidpropam Polda Bali selama sekitar lima jam diharapkan menjadi pintu pembuka untuk mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran prosedur oleh aparat dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus ini bukan lagi sekadar persoalan bawang putih. Yang dipertanyakan publik adalah apakah proses penegakan hukum telah berjalan sesuai aturan atau justru mengorbankan pedagang kecil yang mengaku membeli barang dari importir dengan dokumen yang sah.

Menurut keterangan yang disampaikan seusai pemeriksaan, bawang putih tersebut dibeli dari importir yang disebut telah memasukkan komoditas itu secara legal melalui Surabaya dan dilengkapi dokumen karantina sebelum dikirim ke Bali menggunakan jasa ekspedisi.

Namun, sejak 24 April hingga 11 Juni 2026, truk pengangkut disita dan toko disegel. Akibatnya, stok bawang putih membusuk, usaha lumpuh, dan kerugian ekonomi disebut sangat besar. 

Segel baru dibuka setelah kasus ini ramai menjadi perhatian publik di media sosial.
Kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Bratakusumah, SH., mempertanyakan sejumlah tahapan proses hukum yang menurutnya diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

Ia menyebut adanya dugaan kejanggalan mulai dari penyitaan, penyegelan, hingga hak klien untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Ia juga mempertanyakan mengapa Laporan Polisi Nomor LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI disebut terbit pada 24 April 2026 dan pada hari yang sama langsung meningkat ke tahap penyidikan serta dilakukan gelar perkara dan penyegelan. Menurutnya, rangkaian proses tersebut patut diuji apakah telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa apabila persoalannya berkaitan dengan ketentuan karantina berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, maka yang perlu ditelusuri adalah pihak yang mengimpor dan mengangkut barang. Sementara pembeli yang menerima barang dari importir, menurut mereka, tidak mengetahui adanya dugaan persoalan administrasi tersebut.
Mereka juga menilai pendekatan persuasif semestinya lebih diutamakan apabila memang ditemukan kekurangan administrasi, dibanding langkah represif yang berujung pada penyegelan usaha hingga menyebabkan kerugian besar.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi profesionalisme Subbid Paminal Bidpropam Polda Bali. Masyarakat menunggu apakah pemeriksaan internal mampu menjawab seluruh dugaan pelanggaran prosedur secara transparan dan objektif.

Hukum tidak boleh hanya terlihat tegas kepada pedagang kecil, tetapi juga harus adil terhadap siapa pun. Bila memang ada prosedur yang dilanggar aparat, maka harus dievaluasi dan dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, bila tindakan aparat telah sesuai hukum, hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Pada akhirnya, yang dicari bukan sekadar siapa yang menang atau kalah, melainkan kepastian hukum yang berkeadilan. Sebab, tanpa keadilan dan prosedur yang benar, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan iklim investasi di Bali akan terus dipertanyakan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)