
Poto Istimewa
Denpasar –Redmol.Id
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Setya Kita Pancasila (SKP) Provinsi Bali menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia pada Kamis (23/7/2026). Dalam pernyataan tersebut, organisasi masyarakat ini meminta Kejaksaan Agung memperkuat pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya di Bali, serta memastikan seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Surat yang ditandatangani Ketua DPW SKP Bali, Nyoman Darmada, SH., MH., menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.
Salah satu perhatian utama DPW SKP Bali adalah dinamika penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut SKP, perkara tersebut menjadi ujian penting bagi kredibilitas institusi penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap asas non-diskriminasi.
Dalam pernyataannya, SKP menilai bahwa setiap proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, ketentuan perundang-undangan, dan mekanisme yang berlaku, sehingga dapat menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Selain menyoroti perkara tersebut, DPW SKP Bali juga menyampaikan evaluasi terhadap penanganan tindak pidana korupsi di wilayah Bali. Organisasi ini mengutip pernyataan Jaksa Agung yang sebelumnya menyoroti masih minimnya jumlah perkara korupsi yang ditangani di Bali hingga tahun 2025.
Menurut SKP, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di daerah.
"Penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung iklim investasi serta pembangunan daerah," demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.
DPW SKP Bali juga meminta Kejaksaan Tinggi Bali meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat. Organisasi ini menilai setiap pengaduan publik harus diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum, disertai penyampaian informasi perkembangan perkara secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
. Poto Istimewa;nt
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Orasi Dato' Mail Saleh, S.H., yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Hukum DPW SKP Bali, memaparkan substansi pernyataan sikap tersebut. Ia menegaskan bahwa sikap organisasi bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal prinsip negara hukum.
Menurutnya, SKP Bali siap menjadi mitra strategis aparat penegak hukum melalui pengawasan yang konstruktif, penyampaian aspirasi masyarakat, serta dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang berkeadilan.
DPW SKP Bali menutup pernyataannya dengan mengajak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali membangun sinergi bersama masyarakat guna mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Organisasi tersebut berharap supervisi dan evaluasi dari Kejaksaan Agung dapat memperkuat reformasi internal institusi Kejaksaan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Bali.
