𝐑𝐞𝐭𝐦𝐨𝐥 𝐈𝐝 𝐃𝐞𝐧𝐩𝐚𝐬𝐚𝐫 – Wajah pariwisata Bali yang selama ini dicitrakan asri kini tengah digugat oleh realita pahit di lapangan. Meski narasi pengelolaan sampah berbasis sumber (hulu) terus digaungkan, fakta menunjukkan bahwa tumpukan residu di pinggir jalan dan kegagalan fungsi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) masih menjadi momok yang tak kunjung usai.
Prasyudyo, S.I.Kom., CPS., CHRMP., seorang praktisi komunikasi publik dan penulis, secara tajam menyoroti fenomena ini sebagai sebuah "Ilusi Hulu". Menurutnya, ada mata rantai yang terputus secara sistemik antara kebijakan di tingkat atas dengan realita ketahanan ekosistem di hilir.
“Kita terlalu asyik dengan retorika pemilahan di rumah tangga, padahal secara ilmiah akan selalu ada residu sebesar 15% hingga 30% yang tidak bisa diolah kembali. Inilah 'dosa' hilir yang selama ini coba ditutupi oleh narasi hulu,” tegas Prasyudyo dalam esai kritisnya bertajuk Ilusi Hulu, Krisis Hilir: Tanggung Jawab Konstitusional Pengelolaan Sampah Bali.
𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭 𝐌𝐞𝐤𝐚𝐧𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐀𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 (𝐇𝐀𝐍)
Prasyudyo melihat adanya ketimpangan yang aneh dalam penyaluran fiskal daerah di Bali. Ia mempertanyakan mengapa instrumen Bantuan Keuangan Khusus (BKK) atau hibah daerah—seperti mekanisme "Angelus Buana" yang mampu mengalirkan miliaran rupiah untuk pembangunan fisik dan kegiatan adat di luar daerah—tidak "diaktivasi" secara masif untuk mendanai solusi sampah lintas daerah.
"Secara Hukum Administrasi Negara, instrumennya sudah ada. Jika Kabupaten Badung atau daerah dengan PAD tinggi mampu menghibahkan dana ke seluruh Bali untuk pelestarian budaya, mengapa mekanisme yang sama tidak digunakan untuk membiayai operasional fasilitas hilir di wilayah yang punya lahan tapi miskin dana?" ujarnya.
Ia menekankan bahwa pengiriman dana untuk pengelolaan sampah lintas wilayah bukanlah bentuk "sedekah" atau bantuan sosial biasa, melainkan sebuah kewajiban atas Eksternalitas Negatif dari dampak ekonomi pariwisata yang dinikmati daerah kaya.
𝐒𝐨𝐥𝐮𝐬𝐢: 𝐃𝐚𝐫𝐢 '𝐁𝐚𝐧𝐬𝐨𝐬' 𝐌𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 '𝐇𝐢𝐛𝐚𝐡 𝐒𝐞𝐤𝐭𝐨𝐫𝐚𝐥 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭
Dalam rekomendasinya, Prasyudyo mendesak Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali untuk segera memutus egosentrisme wilayah. Ia menyarankan transformasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) menjadi Hibah Sektoral Terikat yang dikhususkan untuk membayar Tipping Fee atau biaya pemrosesan akhir residu.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Pasal 363 UU No. 23 Tahun 2014 tentang kerja sama antar-daerah dan asas kemanfaatan dalam Hukum Administrasi Negara.
"Tanpa hilir yang tuntas, hulu yang rapi hanyalah penundaan bencana. Solusi sampah Bali tidak butuh lebih banyak pidato tentang pemilahan; kita butuh keberanian administrasi untuk mengalirkan dana ke mesin-mesin pengolah residu. Pertanyaannya sekarang: apakah nurani ekologi kita lebih besar daripada ego wilayah kita?" pungkasnya.
Persoalan ini kini menjadi bola panas bagi para pemangku kebijakan di Bali untuk membuktikan apakah "Pulau Dewata" benar-benar berkomitmen pada kelestarian alam (Palemahan) atau hanya sekadar terjebak dalam ilusi kebijakan tanpa aksi nyata di hilir.
𝐎𝐥𝐞𝐡: 𝐏𝐫𝐚𝐬𝐲𝐮𝐝𝐲𝐨, 𝐒.𝐈.𝐊𝐨𝐦., 𝐂𝐏𝐒., 𝐂𝐇𝐑𝐌𝐏.
𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫: 𝐓𝐞𝐨𝐟𝐢𝐥𝐮𝐬 𝐉𝐨𝐦

