𝙆𝙤𝙙𝙞𝙛𝙞𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙞𝙙𝙞𝙠𝙖𝙣: 𝙈𝙚𝙣𝙟𝙚𝙢𝙥𝙪𝙩 𝙆𝙚𝙖𝙙𝙞𝙡𝙖𝙣 𝙗𝙖𝙜𝙞 𝙂𝙪𝙧𝙪 𝙙𝙖𝙣 𝙈𝙖𝙨𝙖 𝘿𝙚𝙥𝙖𝙣 13 𝙏𝙖𝙝𝙪𝙣 𝑶𝒍𝒆𝒉: 𝑷𝒓𝒂𝒔𝒚𝒖𝒅𝒚𝒐, 𝑺.𝑰.𝑲𝒐𝒎, 𝑪𝑷𝑺., 𝑪𝑯𝑹𝑴𝑷. (𝑲𝒆𝒕𝒖𝒂 𝑷𝑫 𝑷𝑹𝑺𝑺𝑵𝑰 𝑩𝒂𝒍𝒊 / 𝑴𝒂𝒉𝒂𝒔𝒊𝒔𝒘𝒂 𝑯𝒖𝒌𝒖𝒎)

Teofilus Jom
0

 


Foto: Prasyudyo, S.I.Kom, CPS., CHRMP.(Ketua PD PRSSNI Bali / Mahasiswa Hukum)



𝐑𝐞𝐭𝐦𝐨𝐥.𝐈𝐝 𝐃𝐞𝐧𝐩𝐚𝐬𝐚𝐫 - Pendidikan nasional Indonesia kini tengah berdiri di persimpangan jalan. Upaya pemerintah merombak UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bukan sekadar rutinitas legislasi, melainkan sebuah pertaruhan besar bagi masa depan bangsa. 


Sebagai praktisi media sekaligus mahasiswa hukum, saya melihat RUU Sisdiknas harus mampu menjadi "jangkar" bagi tiga isu fundamental: perluasan wajib belajar, kesejahteraan pendidik yang merata, dan kepastian hukum yang stabil.

𝐀𝐤𝐬𝐞𝐥𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝟏𝟑 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧: 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐝𝐚𝐫 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐡 𝐀𝐧𝐠𝐤𝐚

Salah satu terobosan paling progresif dalam draf revisi ini adalah perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun. Langkah ini secara implisit memasukkan satu tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke dalam sistem formal. 


Secara empiris, Heckman Equation telah membuktikan bahwa investasi pada usia dini memberikan imbal balik (return on investment) ekonomi dan sosial paling tinggi bagi negara. Namun, fakta di lapangan—khususnya di daerah seperti Bali—menunjukkan PAUD sering kali masih dianggap sebagai "pelengkap" dengan standar sarana yang timpang. 


Tanpa kodifikasi hukum yang mewajibkan pemerintah daerah mengunci anggaran spesifik (earmarked funding), cita-cita 13 tahun ini berisiko menjadi beban baru bagi orang tua, bukan fasilitas negara. Transformasi ini menuntut jaminan legal agar akses PAUD berkualitas tersedia hingga ke pelosok desa.


𝐃𝐞𝐤𝐨𝐧𝐬𝐭𝐫𝐮𝐤𝐬𝐢 "𝐊𝐚𝐬𝐭𝐚" 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐝𝐢𝐤

Persoalan kedua yang mendesak adalah dikotomi kesejahteraan guru. Selama ini, kita terjebak dalam kasta administratif: Guru ASN, Non-ASN, dan guru di bawah naungan madrasah. Padahal, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 jelas menjamin hak atas penghidupan yang layak bagi setiap warga negara.


Kita membutuhkan sistem "Single Salary Scale" yang berbasis pada sertifikasi kompetensi, bukan sekadar nomor induk kepegawaian. Jika RUU Sisdiknas gagal menyetarakan martabat ekonomi guru swasta dan madrasah dengan guru negara, maka kita sedang melanggengkan ketimpangan. Kesejahteraan guru adalah prasyarat mutlak bagi standarisasi mutu. Tanpa guru yang tenang secara finansial, kurikulum secanggih apa pun hanya akan menjadi "macan kertas".

 𝐔𝐫𝐠𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐊𝐨𝐝𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦

Penyakit menahun pendidikan kita adalah siklus "ganti menteri ganti kebijakan". Solusi jangka panjangnya adalah kodifikasi hukum yang kuat. RUU Sisdiknas harus mampu menyatukan aturan yang berserakan—mulai dari UU Guru dan Dosen hingga UU Pendidikan Tinggi—ke dalam satu payung hukum yang sinkron.

Kodifikasi ini berfungsi sebagai perisai agar arah pendidikan tidak mudah diombang-ambingkan oleh kepentingan politik sesaat. Standarisasi mutu harus dipahat dalam norma hukum yang stabil namun adaptif terhadap kearifan lokal (local wisdom). Di Bali, misalnya, pendidikan bermutu harus mampu mengintegrasikan nilai budaya dengan kebutuhan industri kreatif digital masa depan.

 𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐥𝐮𝐚𝐫: 𝐌𝐞𝐧𝐮𝐣𝐮 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚 𝐄𝐦𝐚𝐬 𝟐𝟎𝟒𝟓

Sebagai bagian dari insan komunikasi di PRSSNI Bali, saya menyadari bahwa kecerdasan bangsa adalah bahan baku utama kedaulatan informasi. Pendidikan adalah hak (right), bukan hak istimewa (privilege).

Untuk mewujudkan itu, diperlukan dua langkah konkret:

1. 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭 𝐀𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐊𝐡𝐮𝐬𝐮𝐬: Revisi UU ini wajib memandatkan pengalokasian dana khusus dari APBD untuk mendukung transisi wajib belajar 13 tahun.

2. 𝐈𝐧𝐝𝐞𝐩𝐞𝐧𝐝𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐀𝐤𝐫𝐞𝐝𝐢𝐭𝐚𝐬𝐢: Pembentukan lembaga standarisasi independen agar mutu pendidikan ditentukan oleh indikator objektif, bukan subjektivitas kementerian.


Tanpa keberpihakan pada kesejahteraan guru dan fondasi pendidikan usia dini, narasi Indonesia Emas 2045 hanyalah sebuah utopia di atas lembaran kertas legislasi. Sudah saatnya kita memberikan hukum yang membebaskan bagi mereka yang mencerdaskan.


𝙋𝙚𝙣𝙪𝙡𝙞𝙨:𝙋𝙧𝙖𝙨𝙮𝙪𝙙𝙮𝙤, 𝙎.𝙄.𝙆𝙤𝙢, 𝘾𝙋𝙎., 𝘾𝙃𝙍𝙈𝙋.(𝙆𝙚𝙩𝙪𝙖 𝙋𝘿 𝙋𝙍𝙎𝙎𝙉𝙄 𝘽𝙖𝙡𝙞 / 𝙈𝙖𝙝𝙖𝙨𝙞𝙨𝙬𝙖 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢)


𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧: 𝙏𝙚𝙤𝙛𝙞𝙡𝙪𝙨 𝙅𝙤𝙢

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)