Kejati Bali Geledah Kantor DPMPTSP Buleleng

Teofilus Jom
0

 

CARI BUKTI BARU: Tim penyidik Kejati Bali saat menggeledah kantor Dinas PUTR Buleleng, terkait kasus korupsi perizinan di Buleleng. 
( Netti Herawati/Retmol.id.Denpasar)


Retmol.Id. Buleleng - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Jumat 21/3/2025.

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka IMK. Penyidik melakukan penggeledehan sejak jam 10.00 wita sampai dengan jam 14.00 wita yang kemudian melanjutkan penggeledahan di Dinas PUTR Kabupaten Buleleng sampai jam 17.08 wita.

Dari penggeledahan dari dua kantor tersebut penyidik menyita 1 box dokumen. Diantaranya beberapa dokumen persetujuan bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lain serta mnyita handphone. Selain melakukan penggeledahan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai yang berkaitan dengan dokumen yang disita.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Jumat (21/3/2025). Penyidik Kejati Bali menemukan fakta bahwa Kepala DPMPTSP Buleleng, I Made Kuta, yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan sempat berkomunikasi dengan salah satu staf teknis di PUTR Buleleng.

Rencananya Kejati Buleleng melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Termasuk mendalami pengakuan Made Kuta yang menyebut uang hasil pemerasan digunakan untuk kegiatan pemerintah pada Senin depan.


Sebelumnya, Kejati Bali menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Jumat (21/3/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Made Kuta.

Saat penggeledahan, penyidik menemukan tiga buah amplop yang masing-masing berisi uang tunai Rp 500 ribu yang disimpan di laci meja kerja staf teknis tersebut. "Ada hubungan pekerjaan, ada komunikasi seperti kesepakatan," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menangkap Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta. Pria asal Desa Padangbulia itu sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025) pagi.

Penyidik Kejati Bali memutuskan menahan Made Kuta sekitar pukul 14.00 siang. Dia kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan.


Penulis: Netti Herawati 

Editor: Teofilus Jom 


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)