
Denpasar Bali 2/11/2025, Redmol.Id
Proses mediasi kasus pengeroyokan di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, dimulai pukul 11.00 WITA pada Selasa (2/12/2025) di Aula Polsek Kuta Selatan, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K., didampingi Kanit Reskrim . Kedua belah pihak—warga Jimbaran (termasuk korban IKS dan IWS) serta sopir truk tangki FH (23) asal NTT—diberi kesempatan menyampaikan kronologi kejadian secara terbuka, argumentasi, dan sikap masing-masing tanpa paksaan .
Proses berlangsung kondusif dengan saling mendengarkan dan itikad baik, meski kedua pihak mengedepankan argumen kuat .
Hasilnya, sepakat berdamai secara kekeluargaan: saling memaafkan, mencabut laporan polisi, dan menandatangani surat pernyataan damai disaksikan polisi serta pihak kuasa masing-masing.
Dua warga Jimbaran dibebaskan hal itu disampaikan Kuasa hukum 2 Warga kepada Media.
Sementara sopir truk FH menjalani sanksi adat Guru Piduka pada 4 Desember 2025 di lokasi kejadian (Jalan Puri Gading) .
Adapun pihak kuasa Terdiri :
1. I GEDE ARIANA, S.H.
2 I NYOMAN BUDASNA, S.E., S.H.
3. I WAYAN VAJRA FHANY JAYA, S.H.
4. I PUTU ADI PUTERA, S.H.
5. ANAK AGUNG NGURAH JAYA WIKRAMA, S.H, M.H
Mereka Konsultan Hukum pada kantor pengacara I NYOMAN BUDASNA, S.E., S.H. & PARTNERS LAW OFFICE yang beralamat di Jl. Uluwatu I No. 19 Jimbaran, Kuta Selatan, Badung
Ditegaskan bahwa warga jimbaran tidak mau berkonflik, kami cinta damai serta sama-sama menjaga persatuan kesatuan bangsa, serta saling memperbaiki diri satu sama lainya, ujar salah satu kuasa.
Kapolsek membenarkan hal tersebut, bahwa kami meminta saling menjaga keamanan serta kedamaian Bali.
Kami selaku pelayan masyarakat sedaya upaya memberikan fasilitas perdamaian kedua belah fihak, tegasnya.
