Retmol.id. Denpasar - Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemerasan Dalam Proses Perijinan
Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) di Kabupaten Buleleng. Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan tim Penyidik, berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu Sdr. IMK dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan
SIARAN PERS: Nomor: PR–1491/N.1.3.6/Kph.3/03/2025
PENANGANAN PERKARA DUGAAN TP. KORUPSI PEMERASAN DALAM PROSES PERIJINAN PEMBANGUNAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (RUMAH BERSUBSIDI) DI KABUPATEN BULELENG.
Ahli, keterangan tersanga serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka IMK selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng telah melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perijinan KKKPR, PKKPR dan PBG terkait Pembangunan rumah bersubsidi untuk Masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng. Bahwa terhadap tersangka IMK penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Penyidikan tersebut dilakukan mengingat bantuan rumah bersubsidi sangat diperlukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan program tersebut bersentuhan langsung dengan Masyarakat, serta seiring dengan program pemerintah untuk penyediaan rumah dengan kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sumber anggarannya dari BP Tapera.
Namun dalam proses perijinan terkait Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) terdapat perbuatan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat sehingga dapat menghambat program Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) tersebut.
Dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan tsk IMK telah meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh tsk sekitar dua milyar rupiah.
Apabila para pemohon tidak membayar sejumlah uang yang diminta tsk, maka proses perijinan tersebut dihambat atau dipersulit.
Penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut diharapkan sebagai efek jera dan perbaikan tata Kelola terkait proses perijinan sehingga tidak menghambat program pemerintah untuk penyediaan rumah, sehingga kedepan pelaksanaan Program pemerintah untuk penyediaan rumah dapat berjalan dengan lancar, serta secara umum agar tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana mengungkapkan tersangka pemerasan pembangunan rumah bersubsidi di Buleleng bakal bertambah. Sebelumnya, jaksa sudah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, sebagai tersangka, Kamis (20/3/2025).
Dia menjelaskan bukan cuma penerima aliran yang bisa dijerat pidana. Namun, para pemberi uang. "Pengusaha pemberi dan pengusaha properti tentu sebagai orang yang paling bertanggung jawab kenapa ratusan rumah subsidi bodong itu bisa dilaksanakan," beber Sumedana.
Dia berharap setelah ditahan, Made Kuta akan membuka seterang-terangnya aliran dana kasus tersebut. Penyidik juga berupaya menggali kerugian negara yang ditimbulkan dan siapa saja yang diuntungkan.
Penulis : Netti Herawati
Editor: Teofilus Jom