Disdukcapil Denpasar Genjot Kepemilikan KTP Elektronik Melalui Layanan Jemput Bola

Admin RedMOL
0

 


Denpasar, RedMOL.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar terus meningkatkan kepemilikan KTP Elektronik serta administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melaksanakan layanan Jemput Bola, yang kali ini dipusatkan di Kantor Desa Padangsambian Kelod pada Minggu (16/3).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 219 warga hadir untuk memanfaatkan berbagai layanan administrasi kependudukan. Pelayanan yang diberikan meliputi rekam KTP Elektronik bagi warga berusia 16 dan 17 tahun, pencetakan KTP, cetak revisi KTP, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain itu, juga tersedia layanan pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta perkawinan, dan akta kematian.

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong kepemilikan identitas serta administrasi kependudukan bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat. Hal ini bertujuan untuk mendukung validasi data kependudukan di Kota Denpasar.

"Selain untuk mendukung validasi data dan percepatan kepemilikan KTP Elektronik, ini juga mengacu pada target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sehingga masyarakat yang hendak mengurus KTP dapat memanfaatkan layanan yang telah tersedia, baik di kecamatan, jemput bola di Desa/Kelurahan, maupun di sekolah-sekolah," ujar Dewa Gde Juli Artabrata.

Ia juga menekankan pentingnya pelaporan terhadap penduduk yang keberadaannya tidak diketahui atau yang telah meninggal dunia agar segera dilaporkan ke Disdukcapil. Hal ini dilakukan agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dapat segera dihapus, sehingga validasi data kependudukan tetap terjaga.

"Kami mendorong para perbekel/lurah, kepala lingkungan (kaling), dan kepala dusun (kadus) untuk berperan aktif dalam mengawasi masyarakatnya agar segera melakukan perekaman KTP Elektronik. Kami juga mengajak seluruh warga Kota Denpasar yang telah berusia 16 dan 17 tahun untuk melakukan perekaman dengan hanya membawa Kartu Keluarga," tambahnya.


Redaksi /*

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)