
DENPASAR — RedMOL.Id
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap dua kasus dugaan penipuan online yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IKS dan IGRY, yang diduga menjalankan aksi dengan modus menawarkan pengurusan visa, pemindahan tempat kerja, hingga kesempatan bekerja di Australia.
Berdasarkan keterangan resmi Ditressiber Polda Bali dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026), kedua perkara tersebut memiliki pola yang serupa. Korban dijanjikan kemudahan memperoleh pekerjaan atau mengurus dokumen perjalanan, tetapi janji yang disampaikan tidak terealisasi setelah uang ditransfer.
Salah satu perkara mencatat kerugian korban mencapai Rp295.149.684, dengan total 56 kali pengiriman uang. Sementara dalam perkara lainnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta akibat tawaran pekerjaan di Australia yang diduga fiktif.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan luar negeri melalui media sosial, terutama jika pihak yang menawarkan meminta pembayaran dengan berbagai alasan tanpa kepastian dokumen dan legalitas yang dapat diverifikasi.
Kasus Pertama: Janji Pengurusan Visa dan Pemindahan Kerja di Korea Selatan
Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa perkara pertama melibatkan tersangka berinisial IKS. Tersangka diduga menawarkan jasa pengurusan perubahan visa serta pemindahan tempat kerja bagi korban yang bekerja di Korea Selatan.
Menurut keterangan kepolisian, IKS mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004 dan menyatakan mampu membantu korban mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 atau izin tinggal jangka panjang.
Peristiwa tersebut bermula pada 19 Juli 2025, ketika korban berinisial IWA dihubungi melalui pesan TikTok oleh akun bernama @mtwehs1. Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi itu, tersangka diduga menawarkan bantuan pengurusan dokumen perizinan melalui pengacara di Korea Selatan.
Selain perubahan visa, korban juga dijanjikan dapat berpindah pekerjaan dari sektor nelayan ke sejumlah bidang lain, termasuk pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha laundry, perakitan mesin, restoran, hingga petugas kebersihan area publik.
Untuk mendukung proses tersebut, korban diminta mengirimkan uang secara bertahap. Permintaan pembayaran disebut menggunakan berbagai alasan, mulai dari pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, biaya notaris, biaya imigrasi, hingga kebutuhan pribadi.
Kakak korban, I Kadek Sudianta, turut diminta membantu mengirimkan uang sebesar Rp16.500.000 melalui empat kali transfer untuk mendukung pengurusan dokumen.
Berdasarkan data yang disampaikan polisi, transaksi berlangsung hingga Juni 2026 dengan total 56 kali pengiriman uang. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp295.149.684.
Hingga perkara tersebut diungkap, janji pengurusan visa dan pemindahan tempat kerja yang disampaikan tersangka tidak terealisasi.
Polisi mengamankan IKS di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penyidik turut menyita dua telepon genggam, yakni Motorola G06 Power berwarna biru dan Samsung Galaxy A07 berwarna hitam, yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi dalam perkara tersebut.
Kasus Kedua: Tawaran Kerja di Australia Berkedok Tattoo Expo
Dalam perkara kedua, tersangka berinisial IGRY diduga menawarkan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.
Kasus ini bermula pada November 2024, ketika korban mencari informasi mengenai peluang kerja di Australia melalui grup Facebook. Korban kemudian dihubungi oleh sebuah akun yang menawarkan kesempatan bekerja di negara tersebut dengan mengikuti kegiatan Tattoo Expo.
Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp dengan seseorang berinisial IGRY. Tersangka diduga menyampaikan bahwa korban dapat menggantikan rekannya yang batal berangkat.
Untuk mengikuti kesempatan tersebut, korban diminta membayar Rp18.000.000 dengan alasan biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan. Korban menyanggupi permintaan itu dan melakukan pembayaran secara bertahap.
Namun, setelah uang ditransfer, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Korban pun mengalami kerugian materiil sebesar Rp18 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan IGRY pada Senin, 5 Oktober 2026, di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Kabupaten Jembrana.
Penyidik menyita satu unit iPhone 13 berwarna hijau yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan korban.
Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Dua Laporan Polisi Menjadi Dasar Pengungkapan
Menurut Kombes Pol Aszhari Kurniawan, pengungkapan dua perkara tersebut berawal dari laporan polisi, yakni LP/B/845/IX/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 30 September 2026 dan LP/B/791/IX/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 15 September 2026.
Berdasarkan kedua laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.
Penyidik menilai terdapat kemiripan modus operandi dalam kedua perkara, yaitu memanfaatkan keinginan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri dengan menjanjikan bantuan administrasi, pengurusan visa, maupun kesempatan kerja.
Meski demikian, penetapan peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka tetap harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum yang berlaku. Kedua tersangka juga tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dijerat UU ITE dan KUHP
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Tergiur Tawaran Kerja
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Aszhari mengimbau masyarakat, khususnya tenaga kerja Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri maupun calon pekerja migran, agar lebih berhati-hati terhadap penawaran pekerjaan dan jasa pengurusan dokumen melalui media sosial.
Masyarakat diminta memeriksa identitas pihak yang menawarkan pekerjaan, memastikan legalitas perusahaan atau agen penempatan, serta melakukan verifikasi terhadap persyaratan visa dan izin kerja melalui saluran resmi sebelum menyerahkan uang.
Tawaran yang menjanjikan proses cepat, perpindahan pekerjaan dengan mudah, atau keberangkatan ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas perlu dicermati secara serius.
Polda Bali juga meminta masyarakat yang menemukan tawaran mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan agar segera melapor kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti.
“Polda Bali berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan selalu melakukan verifikasi sebelum bertransaksi di ruang digital,” demikian penegasan Dirressiber Polda Bali dalam keterangan yang disampaikan.
Catatan Jurnalistik: Peluang Kerja Jangan Menjadi Celah Kejahatan
Pengungkapan dua perkara ini memperlihatkan bagaimana media sosial dan aplikasi pesan singkat dapat dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan calon korban melalui janji pekerjaan, pengurusan visa, serta kemudahan administrasi lintas negara.
Kerugian ratusan juta rupiah dalam perkara pertama menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap permintaan pembayaran berulang yang disertai alasan berbeda-beda.
Sementara perkara kedua memperlihatkan risiko penawaran pekerjaan yang tidak memiliki kepastian keberangkatan.
Di tengah tingginya harapan masyarakat untuk memperoleh penghasilan yang lebih baik di luar negeri, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan edukasi publik, pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja, serta kemudahan akses verifikasi legalitas agen dan dokumen perjalanan.
Masyarakat tidak cukup hanya diimbau agar berhati-hati. Informasi mengenai jalur penempatan pekerja migran yang sah, mekanisme pengaduan, dan cara memeriksa keabsahan tawaran kerja juga harus mudah diakses.
Prinsipnya, jangan mentransfer uang hanya berdasarkan janji. Pastikan pekerjaan, pihak yang menawarkan, dokumen, dan jalur keberangkatan dapat diverifikasi sebelum mengambil keputusan.
Afkan.
